Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan Oknum Dewan Kukar

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Proses hukum atas dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan (SKPT) di Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu yang melibatkan oknum anggota DPRD Kukar (KH) terus berlanjut. Polres Kukar telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi saksi atas kasus tersebut, pada 31 Mei 2022 lalu.

“Proses masih P19, kita telah lakukan pemeriksaan sejumlah kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandasyah Hidayat.

Dirinya menegaskan, intinya kasus tersebut sedang bergulir, tidak jalan ditempat.

Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah (SKPT) di Kecamatan Sebulu menjerat tiga tersangka. Satu tersangka yakni DY diketahui telah menjalani proses hukum 2 tahun 6 bulan penjara, sementara dua tersangka lainnya yakni KH dan IR masih dalam proses.

Sebanyak 50 SKPT yang saat itu diduga dipalsukan dokumennya, dengan luasan sekitar 106 Hektare.(*riz)